1,5 Kg Sabu Dimusnahkan, Tiga Kurir Ditangkap di Tarakan

20 Juni 25 | 10:07 WITA

TARAKAN – Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Kaltara memusnahkan 1,5 kilogram (kg) sabu hasil pengungkapan kasus peredaran narkotika di wilayah Sungai Bandara, Kota Tarakan. Pemusnahan dilakukan di Aula Ditpolairud Polda Kaltara, dan disaksikan langsung oleh ketiga tersangka yang terlibat  pada Jumat (20/6).

Tiga orang yang diduga berperan sebagai kurir telah diamankan. Mereka berinisial L, D, dan A. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, para tersangka hanya bertindak sebagai perantara yang menerima perintah dari seseorang yang kini tengah diburu polisi.

Baca juga  Kaltara Bersatu di Panggung Budaya, Folk Carnival Benuanta Fest 2K25 Tampilkan Warna Nusantara

“Peran mereka hanya sebagai kaki tangan. Tersangka L dihubungi seseorang, lalu mengontak A untuk melanjutkan instruksi. Barang haram itu sempat berpindah tangan hingga akhirnya berhasil kita amankan,” ungkap Direktur Polairud Polda Kaltara Kombes Pol Tidar Wulung Dahono.

Barang bukti berupa dua bungkus sabu dengan berat total 1,5 kilogram disita dari para tersangka. Sebagian kecil dari barang bukti, masing-masing 0,5 gram, disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan. Sisanya dimusnahkan dengan disaksikan aparat penegak hukum, tersangka, serta perwakilan kejaksaan.

Baca juga  Perkuat Pengamanan Perairan, Kapolda Kaltara Tinjau Langsung Kesiapan Mako Polairud

Kombes Pol Tidar menambahkan, pihaknya kini tengah mendalami keterlibatan pihak lain yang diduga menjadi dalang utama dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
“Kami masih mengembangkan kasus ini. Ada dua orang lain yang sedang diperiksa terkait kemungkinan keterlibatannya dalam jaringan yang lebih besar,” ujar Tidar.

Ketiga tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni Pasal 114 tentang peredaran, Pasal 112 tentang kepemilikan atau penguasaan narkotika di atas lima gram, serta Pasal 132 tentang permufakatan jahat. Proses hukum akan dilanjutkan setelah administrasi perkara dirampungkan, termasuk koordinasi dengan kejaksaan dan persetujuan dari Pengadilan Negeri setempat.

Baca juga  Itwasda Polda Kaltara Rampungkan Audit Kinerja Tahap I 2025

Langkah ini menjadi bukti komitmen Polda Kaltara, khususnya Ditpolairud, dalam memerangi jaringan peredaran narkoba di wilayah perairan yang rawan penyelundupan.
“Kami terus mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memberikan informasi. Tanpa dukungan masyarakat, pemberantasan narkoba tidak akan maksimal,” pungkasnya. (nur)

Bagikan:

Berita Terkait