DMI Kaltara Soroti Keamanan Kotak Amal Liar, Perlu Regulasi dan Pengawasan Terpadu

30 Juni 25 | 14:51 WITA

TANJUNG SELOR – Maraknya kotak amal yang tersebar di luar masjid menjadi salah satu pembahasan penting dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Dewan Masjid Indonesia (DMI) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Senin (30/6). Rakor ini fokus membahas isu strategis pengelolaan masjid, termasuk peningkatan transparansi dan keamanan kotak amal.

Ketua DMI Kaltara, H. M. Ramli, yang juga Kepala Kantor Kemenag Bulungan, menegaskan bahwa pengelolaan masjid adalah tanggung jawab bersama seluruh umat.

“Masjid dibangun dan dimakmurkan oleh orang-orang beriman. Karena itu, seluruh umat bertanggung jawab menjaga, memakmurkan, dan mengelolanya dengan baik,” ujar Ramli.

Salah satu sorotan serius adalah banyaknya kotak amal yang ditempatkan di luar masjid, seperti di warung, toko, dan tempat umum. Menurut Ramli, pemasangan kotak amal seperti ini diperbolehkan asalkan dikelola dengan transparan dan jelas penggunaannya.

Baca juga  Juliet Kristianto Liu dkk Diserahkan ke Jaksa, Kasus Tambang Ilegal Siap Disidangkan

“Yang kami khawatirkan adalah kotak amal yang tidak terdata dan tidak diketahui oleh pengurus masjid maupun masyarakat sekitar. Harus jelas siapa yang mengelola dan ke mana dananya disalurkan,” tegasnya.

Ramli juga memaparkan 11 program prioritas DMI Kaltara, antara lain digitalisasi masjid, gerakan masjid bersih dan ramah anak, percepatan sertifikasi tanah wakaf, serta pengembangan wisata religi. Ia menekankan, masjid harus menjadi pusat dakwah, pendidikan, sosial, hingga pemberdayaan ekonomi umat.

Perwakilan Kanwil Kemenag Kaltara, H. M. Mochtar, mengingatkan pentingnya legalitas dan regulasi kotak amal, baik di dalam maupun di luar masjid.

“Kalau kotak amal menggunakan QRIS atau barcode, silakan saja, asalkan ada surat resmi atau edaran yang menjelaskan bahwa kotak amal tersebut legal dan sah. Ini penting agar tidak ada keraguan di masyarakat,” ujarnya.

Baca juga  Rakorda Komda Alkhairaat Bulungan, Sinergi Meningkatkan Kualitas Pendidikan

Mochtar menambahkan, kotak amal ilegal rawan disalahgunakan dan dapat meresahkan masyarakat. Karena itu, setiap penempatan kotak amal harus melalui prosedur yang sah dan mendapat pengawasan dari pengurus dan instansi terkait.

Dari sisi penegakan, Sekretaris Satpol PP Provinsi Kaltara, Selamat Riadi, menegaskan bahwa pihaknya siap menertibkan kotak amal ilegal, namun harus ada sinergi dengan leading sector, yakni Dinas Sosial.

“Kami menjalankan Peraturan Kepala Daerah dan Perda. Untuk penertiban di lapangan, kami harus didampingi oleh Dinas Sosial,” ungkapnya.

Senada, perwakilan Dinas Sosial Kaltara, Denny, mengakui bahwa saat ini masih banyak kotak amal yang tersebar di toko, tempat keramaian, bahkan ada yang meminta sumbangan langsung dari rumah ke rumah.

“Setiap kotak amal atau permintaan sumbangan seharusnya mendapatkan izin atau rekomendasi dari Dinas Sosial. Kalau sebarannya hanya di kabupaten, cukup izin dari Dinsos kabupaten. Tapi kalau lintas kabupaten atau provinsi, itu harus dari Dinsos provinsi,” jelasnya.

Baca juga  Ajang MTQ Tanamkan Bekal Akhlak untuk Generasi Muda, Bupati Bulungan Syarwani Serahkan Paket Umroh

Denny menambahkan, pengawasan harus dilakukan secara terpadu agar tidak terjadi penyalahgunaan dan masyarakat mendapatkan kejelasan tentang pengelolaan dana kotak amal.

Sebagai informasi, keamanan kotak amal yang berada di dalam masjid juga menjadi perhatian dalam rakor ini. DMI mendorong agar pengelolaan kotak amal, baik di dalam maupun di luar masjid, dilakukan dengan profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Rakor ini turut dihadiri perwakilan dari Biro Kesra Kaltara, Dinas Kesehatan, Satpol PP, Dinas Sosial Provinsi, Dinas Pariwisata Kaltara, Bank Syariah Indonesia (BSI), Baznas, serta Ketua DMI se-Kaltara . (nur)

Bagikan:

Berita Terkait