TANJUNG SELOR – Aktivitas penambangan illegal di wilayah koridor milik negara dan wilayah (MBJ) diketahui oleh pemegang saham dan pengurus PT Pipit Mutiara Jaya (PMJ). Hal ini terungkap. Hal ini disampaikan dalam fakta persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor Kelas IB.
Dalam persidangan, Majelis
Hakim, penambangan tanpa izin dilakukan di luar wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PMJ, aktivitas tersebut diketahui oleh pemegang saham maupun pengurus perusahaan. Untuk menyamarkan tindakan itu, PMJ menawarkan pembukaan lahan kas desa kepada Kepala Desa Bebatu tanpa melaporkannya dalam rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB).
Atas dasar itu, Majelis Hakim PN Tanjung Selor menjatuhkan vonis terhadap PMJ berupa denda pidana pokok Rp 50 miliar dan tambahan denda kerusakan lingkungan Rp 35 miliar, total mencapai Rp 85 miliar. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan (dapat diperpanjang satu bulan untuk denda tambahan), harta benda korporasi akan disita dan dilelang.
Negara dirugikan karena wilayahnya dibuka tanpa izin dan tidak menerima pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dari aktivitas ilegal tersebut. PT Mitra Bara Jaya (MBJ) mengalami kerugian karena tidak dapat menambang di wilayah yang sudah dibuka PMJ, namun tetap diwajibkan membayar PNBP. Majelis hakim menilai PMJ tidak kooperatif, tidak taat hukum, dan melakukan langkah sistematis untuk menutupi pelanggaran.
Fakta persidangan menunjukkan PMJ kerap menjadi sorotan publik akibat kecelakaan kerja fatal di lokasi tambang pada 2019–2022, termasuk insiden longsor yang menewaskan pekerja. Dalam salah satu peristiwa, perusahaan diduga menolak tim BPBD Tana Tidung dan Basarnas yang hendak mencari korban. Kepala teknik tambang PMJ, JR, telah ditahan setelah mengakui kegiatan tidak sesuai ketentuan teknis maupun keselamatan.
Selain itu, pada 2018–2020, PMJ terbukti menambang tanpa izin di wilayah negara dan konsesi milik MBJ. Tiga somasi MBJ sejak 2018 hingga 2021 diabaikan, begitu pula surat teguran dan rekomendasi Ditjen Minerba pada 2021. Pada 2023, MBJ melaporkan kasus ini ke Mabes Polri, yang memicu proses hukum hingga ke persidangan.
Pemegang saham sekaligus pengendali PMJ, Juliet Kristianto Liu, sempat melarikan diri dan masuk daftar pencarian orang (DPO), lalu menjadi buronan internasional melalui red notice Interpol. Juliet ditangkap pada 26 Juli 2025 di Bandara Internasional Changi, Singapura, setelah buron lebih dari setahun.
Pasca-penangkapan, Juliet bersama dua pengurus PMJ, Yusuf dan Joko R, mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka. Berdasarkan laman resmi sipp.pn-jakartaselatan.go.id, sidang perdana dijadwalkan pada 11 Agustus 2025. Langkah ini dinilai sebagai upaya mengulur waktu agar perkara pidana tidak segera bergulir.
Penegakan hukum tegas dan konsisten diperlukan agar tidak ada perusahaan yang merasa kebal hukum, demi melindungi keselamatan pekerja, kelestarian lingkungan, dan pengelolaan sumber daya alam yang sah serta bertanggung jawab. Aparat diminta menindak bukan hanya korporasi, tetapi juga para pengurus dan pemilik yang terlibat.










