PETI Disorot Presiden, PT PMJ Malah Banding Vonis Rp85 Miliar

29 Agustus 25 | 21:59 WITA

TANJUNG SELOR – Presiden RI Prabowo Subianto menyoroti serius maraknya praktik pertambangan tanpa izin (PETI) di Tanah Air. Data aparat penegak hukum (APH) mencatat, ada 1.063 titik tambang ilegal dengan potensi kerugian negara mencapai Rp300 triliun.

Ironisnya, salah satu kasus besar justru mencuat di Kalimantan Utara (Kaltara). PT Pipit Mutiara Jaya (PMJ), perusahaan tambang batu bara, diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor Kelas IB. PMJ terbukti menambang tanpa izin di wilayah negara dan bahkan di konsesi resmi PT Mitra Bara Jaya (MBJ).

Majelis hakim menjatuhkan vonis berat. PMJ didenda Rp50 miliar sebagai pokok pidana dan Rp35 miliar untuk kerusakan lingkungan. Jika tidak dibayar, aset perusahaan akan disita dan dilelang.

Hakim juga menilai, kejahatan tambang ini dilakukan dengan sadar dan terencana. Lahan dibuka tanpa dilaporkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Negara dirugikan, MBJ pun kehilangan hak menambang.

Namun, alih-alih menerima hukuman, PMJ justru mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Kaltara. Berdasarkan situs resmi Mahkamah Agung (sipp-banding.mahkamahagung.go.id), sidang musyawarah banding dijadwalkan pada 27 Agustus 2025. Publik pun menanti konsistensi hukum. Apalagi, Presiden sudah menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dari praktik tambang ilegal. (nur)

Bagikan:

Berita Terkait