Habis Masa Retensi, DPK Kaltara Musnahkan 527 Arsip Perangkat Daerah

19 Mei 25 | 12:09 WITA

DPK Kaltara lakukan pemusnahan arsip. (mediantara)

TANJUNG SELOR-Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar pemusanahan arsip statis perangkat daerah, Senin (19/5/20225). Kegiatan ini perdana digelar di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara.

Kepala DPK Kaltara menjelaskan Ilham Zain, pemusnahan dilakukan terhadap 527 arsip daerah yang telah melewati masa retensi. Kegiatan ini mengacu pada UU No. 43 Tahun 2009, PP Nomor 28/2012 tentang Pelaksanaan UU Kearsipan dan Peraturan Kepala ANRI No. 25 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemusnahan Arsip.

Baca juga  Bidpropam Polda Kaltara Gelar Gaktibplin, Disiplin Personel Diperiksa Ketat

“Peristiwa hari ini merupakan yang pertama di Kaltara. Kita sama-sama menyaksikan bagaimana arsip itu dikelola atau dimusnahkan. Karena kita tahu bahwa arsip itu terus berkembang atau bertambah,” terang Ilham.

Dia kemudian menambahkan, melalui program Bersama Olah Arsip (BOS) Kaltara yang diluncurkan DPK Kaltara, kedepan diharapkan, seluruh perangkat daerah di lingkup pemerintah provinsi, mampu mengolah arsip perangkat daerah secara bersama-sama.

Baca juga  Kakanwil Kemenkum Kaltim Lantik Puluhan PPNS Kaltara

Tidak hanya itu, DPK Kaltara, dikatakan Ilham, mendorong penyediaan Depo Arsip baik secara terpusat maupun melalui inisiasi perangkat daerah masing-masing.

Depo Arsip berperan sangat vital dalam memastikan penyimpanan arsip inaktif dan/atau arsip statis, yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang untuk menjamin keamanan dan keselamatan arsip.

“Depo arsip ini sangat penting. Terutama untuk menghindari arsip-arsip penting tidak terpapar bahaya rayap atau potensi kerusakan lainnya,” tutup Ilham.

Baca juga  Target 10 Besar Fornas NTB, Kormi Kaltara Matangkan Persiapan

Kegiatan yang dihadiri Dinas Kelautan Perikanan (DKP), Biro Hukum, dan Inspektorat Kaltara ini, diawali dengan penandatanganan berita acara pemusnahan dan dilanjutkan pemudnahan arsip menggunakan mesin pencacah kertas.

Selanjutnya, DKP Kaltara secara resmi menyerahkan arsip statis mereka kepada DPK Kaltara untuk pengarsipan. (bin)

Bagikan:

Berita Terkait