TANJUNG SELOR – Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor Kelas IA yang mengabulkan permohonan pengalihan penahanan terhadap terdakwa kasus penambangan ilegal dan perusakan lingkungan, Juliet Kristianto Liu, menuai sorotan tajam dari publik.
Pengalihan status penahanan dari rumah tahanan negara menjadi tahanan kota dengan alasan kesehatan dinilai menimbulkan tanda tanya besar terkait konsistensi dan standar penegakan hukum. Di tengah sorotan publik, keputusan tersebut dianggap berpotensi mencederai rasa keadilan, terutama dalam perkara lingkungan hidup yang berdampak luas.
Juliet Kristianto Liu diketahui merupakan salah satu terdakwa dalam perkara penambangan ilegal dan perusakan lingkungan yang menyita perhatian masyarakat Kalimantan Utara. Kasus ini sebelumnya mencuat setelah yang bersangkutan sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Red Notice dan akhirnya ditangkap di Bandara Changi, Singapura, oleh Divhubinter Polri.
Sorotan publik kian menguat seiring mencuatnya dugaan perlakuan berbeda terhadap terdakwa sejak proses pelimpahan tahap II. Terdakwa disebut tidak mengenakan rompi tahanan serta tidak diborgol sebagaimana lazimnya penanganan terhadap tersangka maupun terdakwa perkara pidana.
Tak hanya itu, saat menjalani pemeriksaan kesehatan di salah satu rumah sakit di Kota Tarakan, terdakwa terpantau menggunakan kendaraan pribadi dan bukan kendaraan operasional tahanan. Fakta-fakta tersebut memantik pertanyaan serius di tengah masyarakat terkait penerapan standar perlakuan terhadap tahanan.
Perhatian publik juga tertuju pada latar belakang perkara ini. Perusahaan milik terdakwa, PT Pipit Mutiara Jaya, telah dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan penambangan ilegal serta perusakan lingkungan di koridor milik negara, termasuk di wilayah IUP/IPPKH PT Mitra Bara Jaya.
Di ruang publik, perbandingan pun mengemuka. Masyarakat menyoroti bagaimana penegakan hukum terhadap pelaku pidana kecil kerap berjalan tegas tanpa kompromi. Kasus-kasus pidana ringan yang melibatkan masyarakat jelata, bahkan warga lanjut usia seperti perkara pencurian burung cendet tetap diproses sesuai prosedur dan berujung penahanan di lembaga pemasyarakatan.
Kondisi tersebut kembali memunculkan narasi klasik tentang ketimpangan penegakan hukum yang kerap disebut “tajam ke bawah, tumpul ke atas.” Publik mempertanyakan apakah alasan kesehatan benar-benar didasarkan pada pertimbangan objektif atau justru menjadi celah hukum yang dimanfaatkan.
Masyarakat kini menanti ketegasan aparat penegak hukum agar proses persidangan berjalan objektif, transparan, dan menjunjung tinggi asas persamaan di hadapan hukum.










