Pelarian Juliet Kristianto Liu Berakhir, Kasus Pertambangan Ilegal PMJ Kembali Disidang

3 November 25 | 09:59 WITA

TANJUNG SELOR – Kasus penambangan tanpa izin di wilayah milik negara dan area izin PT Mitra Bara Jaya (MBJ) yang menjerat owner PT Pipit Mutiara Jaya (PMJ), Juliet Kristianto Liu, terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor) Kelas IB.

PMJ sebelumnya dinyatakan bersalah oleh majelis hakim karena terbukti melakukan aktivitas pertambangan di luar wilayah izin resmi yang sah. Kegiatan itu merugikan negara dan melanggar ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).

Baca juga  Kapolda Kaltara Naik Motor Patroli ke PT Kayan Plantation, Cek Jalur Poros dan Kamtibmas

Namun proses hukum sempat mengalami hambatan. Setelah pemanggilan penyidik dilakukan, Juliet melarikan diri ke luar negeri. Berdasarkan laporan Interpol, ia kemudian dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) dan diterbitkan red notice internasional.

Pelarian Juliet berakhir pada 26 Juli 2025, ketika Interpol menangkapnya di Bandara Internasional Changi, Singapura, saat hendak bepergian ke luar negeri. Setelah proses hukum lintas negara rampung, Juliet diekstradisi ke Indonesia dan kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tarakan.

Baca juga  Penambangan Illegal dan Rusak Lingkungan, Vonis PN Tanjung Selor atas Juliet Kristianto Liu dkk Dipertanyakan

Di sisi lain, catatan hitam PMJ ini juga cukup panjang. Aktivitas penambangan berulang kali memicu longsor. Beberapa pekerja menjadi korban jiwa. Tercatat ada tiga orang korban dan satu orang lainnya belum ditemukan.

Berdasarkan informasi dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tanjung Selor), Juliet sidang lanjutan perkara ini dijadwalkan pada Senin (3/11) dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga  Bos PT PMJ Juliet Kristianto Liu dkk Dituntut 3.6 Tahun Kasus Penambangan Ilegal di Kaltara

Sidang sebelumnya pada Senin (20/10/2025) sempat tertunda lantaran bahasabelum tersedianya penerjemah resmi. Penundaan dilakukan setelah Juliet mengaku hanya memahami sekitar 40 persen  Indonesia.

Kini, Juliet bersama dua terdakwa lainnya masih menjalani masa tahanan di Lapas Tarakan, sambil menunggu proses hukum berikutnya. (nur)

Bagikan:

Berita Terkait