TANJUNG SELOR – Wakapolda Kaltara, Andries Hermanto, memimpin kegiatan pengungkapan kasus tindak pidana narkotika sekaligus pemusnahan barang bukti di Selasar Gedung B Mapolda Kaltara, Rabu (11/2). Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Polda Kaltara dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kalimantan Utara.
Dalam kegiatan tersebut, jajaran kepolisian memusnahkan sejumlah barang bukti hasil pengungkapan kasus narkotika yang ditangani oleh Polda Kalimantan Utara bersama satuan wilayah selama periode Januari hingga Februari 2026.
“Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba, siapapun dia. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Andries.
Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat dan tokoh masyarakat, di antaranya Kasi Narkotik Kejati Kaltara Dedi Franki, Plt Panitera Pengadilan Tinggi Kaltara Sabran, perwakilan Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Utara, Dinas Kesehatan Provinsi Kaltara, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kaltara, perwakilan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kaltara, tokoh adat Dayak, serta jajaran pejabat utama Polda Kaltara.
Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltara bersama Satresnarkoba Polres jajaran dalam kurun waktu dua bulan terakhir. Dari operasi tersebut, aparat kepolisian mencatat sebanyak 44 laporan polisi dengan 56 tersangka yang berhasil diamankan.
“Dari jumlah tersangka tersebut, 51 orang merupakan laki-laki dan lima lainnya perempuan,” jelas Wakapolda.
Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita berbagai jenis narkotika sebagai barang bukti, di antaranya sabu-sabu seberat 409,6 gram, ekstasi sebanyak 3.220 butir, liquid narkotika 16 mililiter, serta ketamin seberat 31,94 gram.
Sebagian barang bukti tersebut telah disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium forensik serta pembuktian di persidangan. Sementara sisanya dimusnahkan dalam kegiatan tersebut.
“Barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu-sabu seberat 51,78 gram, ekstasi 3.184 butir, liquid 7,53 mililiter, serta ketamin seberat 31,94 gram,” ungkapnya.
Dari pengungkapan kasus tersebut, Polda Kaltara memperkirakan telah menyelamatkan sedikitnya 17.852 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika di wilayah Kalimantan Utara.
Menurut Andries Hermanto, keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama berbagai pihak dalam upaya memerangi peredaran narkoba di daerah.
“Kegiatan ini menjadi bukti nyata sinergi antarinstansi dalam menjaga masyarakat Kalimantan Utara dari bahaya narkotika,” katanya.
Ia menegaskan bahwa Polda Kaltara akan terus memperkuat upaya penindakan serta pencegahan terhadap peredaran narkoba demi menjaga generasi muda dari ancaman zat terlarang tersebut.
“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan penegakan hukum terhadap pelaku narkoba sekaligus memperkuat upaya pencegahan di tengah masyarakat,” pungkasnya. (nur)










